untuk, adik-adikku yang berkecimpung didunia maya
postingan ini, penulis bikin. untuk menyadarkan adik-adikku yang sering aktif didunia maya.
jujur. penulis memposting ini karena miris dengan sikap kalian.. yang seolah-olah ketika berbicara, berkreasi, dan memposting hal-hal yang melanggar didunia maya. adik-adik tidak akan dapat masalah...
geram , bener-bener geram penulis dibuat kalian..
orang yang sudah meninggal kalian jadikan lelucon yang kalian pikir lucu..
para motivator kaian jadikan seolah-olah tong kosong
internet / social media itu adalah alat untuk menggali informasi, menjalin silahtturahmi
bukan saling mencaci maki, atau mencari info-info yang sensitif.....yang bisamenyesatkan pikiran kalian,....
jujur.. belum waktunya kalian mengenal social media
belum waktunya kalian memegang gadget
belum waktunya kalian memegang sesuatu yang tabu untuk umur kalian....
nggak enak dek, kalau sudah berurusan dengan namanya kekuatan hukum...
kasihan orang tua kalian.. kasihan orang yang kalian publikasikan , hanya karena tindakan kalian ingin melecehkan atau menghibur diri dengan mencederai hati atau nama orang lain
pelajari undang-undang, minimal ada tata krama dalam bersocial media....
penulis, bikin postingan ini bukan untuk menakut-nakuti, hanya mengingatkan..
dimanapun adik-adik melakukan kegiatan didumay atau di dunyat..... berhati-hatilah......
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
note : isi undang-undang banyak sudah di publikasikan di dumay, jadi baca dan baca lah......
jujur. penulis memposting ini karena miris dengan sikap kalian.. yang seolah-olah ketika berbicara, berkreasi, dan memposting hal-hal yang melanggar didunia maya. adik-adik tidak akan dapat masalah...
geram , bener-bener geram penulis dibuat kalian..
orang yang sudah meninggal kalian jadikan lelucon yang kalian pikir lucu..
para motivator kaian jadikan seolah-olah tong kosong
internet / social media itu adalah alat untuk menggali informasi, menjalin silahtturahmi
bukan saling mencaci maki, atau mencari info-info yang sensitif.....yang bisamenyesatkan pikiran kalian,....
jujur.. belum waktunya kalian mengenal social media
belum waktunya kalian memegang gadget
belum waktunya kalian memegang sesuatu yang tabu untuk umur kalian....
nggak enak dek, kalau sudah berurusan dengan namanya kekuatan hukum...
kasihan orang tua kalian.. kasihan orang yang kalian publikasikan , hanya karena tindakan kalian ingin melecehkan atau menghibur diri dengan mencederai hati atau nama orang lain
pelajari undang-undang, minimal ada tata krama dalam bersocial media....
penulis, bikin postingan ini bukan untuk menakut-nakuti, hanya mengingatkan..
dimanapun adik-adik melakukan kegiatan didumay atau di dunyat..... berhati-hatilah......
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputerdan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
note : isi undang-undang banyak sudah di publikasikan di dumay, jadi baca dan baca lah......

Setuju kalau anak2 masih belum waktunya bermain di social media.
BalasHapus:s alhamdulilah kalau ada yang setuju seperti mas einid shandy
Hapus